Info TPQ Hidayatul Ulum
Senin, 18 Agu 2025
  • Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Kasi PHU Kemenag Banda Aceh M. Iqbal SAg, MH resmi dapat Gelar Doktor Fiqih Modern

Diterbitkan : - Kategori : BERITA TERBARU / HU NEWS

BANDA ACEH : M. Iqbal, SAg, MH Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama Kota Banda Aceh berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang ilmu fiqih modern dalam sidang terbuka Promosi Doktor di ruang Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (29/04/25)

Sidang Promosi dipimpin langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman, MA didampingi oleh sekretaris Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., dengan para anggota Prof Kamaruzzaman Bustaman Ahmad, MA, Ph, Prof Dr. Fauzi Shaleh Lc, MA, Prof. Dr. Salman Abdul Muthalib Lc, MAg, Dr.H Munir Muhammad, SH, MH, Dr. Agustin Hanafi Lc, MA serta Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.;

M. Iqbal berhak mendapatkan gelar Doktor setelah ujian terbuka Desertasi didepan para guru besar tersebut adapun judul yang telah dipresentasikan
*”Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memutuskan perkara cerai gugat karena alasan Narkotika ”

Latar belakang dalam Desertasinya menjelaskan bagaimana peran seorang Hakim yang sangat menentukan masa depan dari seorang terdakwa, mengharuskan Hakim untuk bersikap profesional, paham dan mengerti dari kasus-kasus yang diajukan di pengadilan dalam sudut pandang hukum pengadilan serta berpegang teguh pada norma asas hukum.

Suatu produk putusan pengadilan dianggap baik dan berhasil apabila memberi rasa keadilan kepada pihak-pihak yang berperkara. Adapun masalah yang disoroti dan dikaji oleh M. Iqbal berupa 1). Mengapa terjadi perbedaan putusan hakim dalam memutuskan perkara cerai yang disebabkan oleh Narkotika, 2). Penalaran seperti apa yang digunakan hakim membentuk norma hukum pada putusan hakim dalam kasus cerai oleh pasangan yang menyalahgunakan narkotika, 3). Apa yang menjadi pertimbangan hakim yang berbeda dalam putusan cerai tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat.

M. Iqbal, S.Ag., MH Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah usai melaksanakan Sidang terbuka promosi Doktor di ruang Pascasarjana UIN Ar-Raniry

M. Iqbal juga menjelaskan manfaat dari Disertasi yang telah disusunnya dalam beberapa waktu, berupa menjadikan rujukan dan kajian dasar dalam pengembangan ilmu hukum serta intelektual di perguruan tinggi islam.

Secara khusus menambah kajian hukum islam (ahwal al-syakhsiyyah) dan kajian yuridis normatif tentang pertimbangan hakim agama pada Mahkamah Syari’ah sebagai peradilan khusus bagi orang islam.

Secara praktis Disertasi ini juga diharapkan menjadi referensi utama bagi pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) dalam membuat regulasi menyangkut hukum formil dan hukum materil.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar